Aturan Pusat Kurangi Bimtek Tidak Hambat Bimtek Koperasi Merah Putih

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno saat baru saja membuka pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih

Makineksis.com, Kutai Timur - Disaat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menerbitkan surat edaran untuk melakukan penghematan perjalanan dinas, termasuk pelatihan (Bimtek), sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025.

Bukan berarti Pemkab Kutai Timur terkendala terkait jalannya pelaksanaan Bimtek dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Seperti beberapa waktu lalu sepekan belakangan tahun 2025 ini tetap melaksanakan Bimtek di Aston Samarinda.Kegiatan tersebut melibatkan 477 peserta yang berasal dari aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kutai Timur, dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih

Hal ini diungkapkan kembali oleh
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno saat dikonfirmasi wartawan Makineksis.com, Kamis (4/12) 2025

Trisno menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain itu, kegiatan ini juga merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Mei 2025, yang menggarisbawahi urgensi pembentukan koperasi desa kedepannya.

“Ini sifatnya urgen dan perlu segera dilaksanakan. Kalau bukan dari klasifikasi itu, tentu tidak akan kami adakan. Tapi karena ini bagian dari program strategis nasional, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ada,” jelas Trisno

Trisno juga mengungkapkan bahwa lokasi pelaksanaan di Samarinda dipilih karena keterbatasan fasilitas hotel di Sangatta yang dinilai tidak mampu menampung seluruh peserta. Ia menyebut Hotel Royal Victoria maupun Hotel Kutai Permai tidak mencukupi dari segi kapasitas kamar.

Terkait pembiayaan, ia menjelaskan bahwa kontribusi kepesertaan, penginapan, serta makan dan minum peserta selama kegiatan dibebankan pada DPA Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim.

Sedangkan uang harian dan biaya transportasi ditanggung oleh instansi peserta masing-masing. Namun, saat ditanya mengenai nominal anggaran untuk sewa hotel, Trisno mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu itu berapa untuk penganggaran Bimtek. Sepertinya saya perlu bicarakan ke bendahara, itu berapa anggaran untuk ini. Yang urus semuanya bendahara dan PPTK, saya tidak fokus pada pembahasan itu,” katanya.

Kegiatan Bimtek ini disebut tidak memberikan honor kepada peserta. Dalam pelaksanaannya, hadir sejumlah narasumber dari kementerian terkait, termasuk dua Dirjen dari Kementerian Desa dan satu direktur dari Kemenkop, serta perwakilan dari DPMDes Kutim, Dinas Koperasi Kutim, dan Perhimpunan Notaris Kutim.

Trisno menargetkan pembentukan koperasi tersebut akan rampung pada Rabu, 28 Mei 2025, lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran Mendagri, yakni 31 Mei 2025.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)