Keterangan Gambar : Kanan : (Ist) Kadispora Kaltim, Agus Hari saat didaulat Plt Kepala Daerah tahun lalu silam, kiri resmi kenakan rompi orange (tahanan) setelah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi DBON
Makineksis.com, Bontang - Patut diacungkan jempol, aksi bersih - bersih dari penyakit hama "tikus pengerogot uang negara" yang terang benderang gencar, sigap dilakukan penindakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, dalam menguak tabir kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Seperti dilansir dari beberapa media, kasus dugaan korupsi DBON dalam hal ini Kejati Kaltim langsung meringkus sekaligus menetapkan status tersangka kepada dua tikus eks, oknum dua pejabat daerah berdasi tersebut.
Dua eks oknum pejabat teras daerah tersangka dugaan korupsi DBON yang telah diamankan pihak Kejati Kaltim, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, resmi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan DBON setelah tim bekerja ekstra serta mengantongi dua bukti cukup kuat serta sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Kamis (18/9/2025), keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

Keterangan foto : (ist) Kadispora Kaltim Agus Hari memakai rompi tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol dibawah pengawalan ekstra ketat petugas penegak hukum
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Berikut kronologi latar belakang terjadinya modus korupsi ;
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim untuk DBON. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
• Peran Kadispora Kaltim: menyetujui penyaluran dana kepada pihak di luar DBON serta meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.
• Peran Sekretariat DBON: sebagai penerima hibah, diduga menyalurkan dana ke pihak yang tidak sesuai NPHD dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban resmi.
Penyimpangan ini membuat pengelolaan dana hibah tidak sesuai peraturan, menimbulkan dugaan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Nilai pastinya masih menunggu audit resmi.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Tulis Komentar