Apakah Bisa Sub Bidang Persidangan Ambil Alih Kewenangan Halmas DPRD KutimAnggota Dewan H Kidang Sayangkan Dihapusnya Paket Kerja Sama Media Pada APBD Murni 2026

$rows[judul] Keterangan Gambar : DPRD Kutim H Kidang agar tidak terjadi kesalahan seperti salah pencet hingga terhapusnya pake6 kegiatan media pada APBD murni 2026. Politisi Demokrat penanganan media memasuki perubahan alangkah baiknya dikembalikan ke Halmas tak lagi Wewenang Sub Persidangan
Makineksis.com, Kutai Timur  -Pasca cofee morning yang telah berlangsung dua kali di ruang panel Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, perwakilan pelaku usaha media hanya menginginkan kejelasan  bisa atau tidaknya keberlanjutan kontrak media patners,  jika tidak bisa diinput mengapa bisa demikian serta dimana titik intisari sehingga tidak masuk di program penginputan melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni, tahun 2026

Usut - punya usut kesalahan terjadi dikarenakan adanya dugaan unsur salah ketik, sehingga berdampak terhapusnya program kerja sama media oleh sub bidang persidangan dibawah koordinasi Kepala Sub Bagiannya (Kasubag), Sarah

Untuk itu Anggota DPRD Kutim
Fraksi Demokrat H Masdari Kidang SE  menyayangkan tertolaknya pengiputan kegiatan publikasi terkait keberlanjutan kontrak kerjasama media patner"s di sekretariat akibat salah ketik sehingga terhapus.

Hal ini terungkap pada pembahasan cofee morning media patner di ruang panel Sekretariat Legislatif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Jainuddin, SE., MM yang turut menghadirkan Kabag Persidangan.

Membuat Kidang, angkat bicara accident terhapusnya sistem processing kegiatan paket kerja sama media menurutnya baru terjadi sejak penanganannya diambil alih oleh bagian persidangan yang biasanya selama ini penanganannya memang kewenangannya oleh sub bidang kehumasan informasi (halmas) Sekretariat DPRD

"Wah, saya saja baru tau dari jurnalis tupoksi Halmas diambil ahli ke bagian persidangan DPRD, dalam pengiputan kerja sama media  apakah itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan landasan hukum jika dipandang dari kewenangamnya ?," terang Kidang

Kidang menegaskan saat masih dalam penanganan Halmas DPRD Kutim, accident salah ketik sampai terhapus hingga tertolaknya kemitraan media tidak pernah terjadi, dapat berkelanjutan terlaksana.

"Saya mewakili rekan - rekan dewan lainnya, tentunya sangat membutuhkan kerja sama media terutama dalam peliputan pemberitaan seputar aktivitas baik di sekretariat legislatif sampai dengan agenda-agenda dewan, misalnya reses, musrenbang sekaligus dalam menyerap aspirasi yang datangnya dari suara masyarakat langsung," beber Kidang

Kidang sedikit "gerah" baginya profesi media memiliki peran penting dan fungsi dalam seputaran pemberitaan termasuk menggambarkan berbagai kinerja, kiprah dan sumbangsih

"Dari media saya terbantu, terutama mematahkan stigma - stigma dewan tidak bekerja. Dengan adanya peliputan berbagai jadwal kegiatan terpublikasi," ujar legislatif

Ia sangat menghargai kalangan jurnalis, tentunya dapat terperhatikan pula  kesejahteraannya.

"Selama di dewan para jurnalis rajin memberitakan, jika tidak ada anggaran kerja samanya, kasihan juga saya," ucap Kidang

Kidang turut merasakan apa yang dirasakan kawan - kawan media saat meliput di lapangan

"Mereka butuh inkam pemasukan terutama memenuhi kewajibannya seperti membayar hostingan Web, pajak, belum lagi jika memiliki wartawan harus membayar gajinya, bbm operasional lapangan, kuota (pulsa) saat melakukan pengentikan di ponsel," urainya

Mempelajari dari terhapusnya program media di Sekretariat DPRD Kutim, alangkah baiknya apabila penginputan kegiatan DPRD lebih baik memasuki tahun anggaran perubahan 2026 mendatang kembali ke tupoksi halmas.

"Karena sebelum melalui Kabag Persidangan berjalan lancar berkelanjutan, tidak ada kendala seperti yang terjadi salah ketik sampai - sampai dihapus," tandas Kidang

Kidang, mempertanyakan juga apakah dialihkannya proses pengiputan media yang dialihkan ke bagian persidangan sesuai dengan aturan dasar sesuai perundang-undangan berlaku. Sementara sangat jelas tupoksi sebenarnya yang membidangi media merupakan kewenangan mutlak pada bidang Halmas DPRD

Selain itu, jurnalis menanyakan adanya pernyataan Kabag Persidangan Sarah, jangan dikit - dikit lapor pak dewan

"Karena belum tentu dewan memahami kondisi estimasi anggaran media, justru saya paling paham," ucap Sarah mengutip ucapannya saat memimpin cofe morning

Terkait akan pernyataan itu, membuat legislatif H Kidang, menyayangkannya dan bertanya balik ?

"Apabila tidak terinformasikan kepada kami, lantas ada apa donk dibalik itu semua. Jangan sampai kami mengira selaku dewan media baik - baik saja terakomodir," imbuh H Kidang

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)