Keterangan Gambar : Tampak JF Perijinan Ahli Madya Saiful mewakili DPMPTSP Kutim beserta staff didampingi jurnalis sidak ijin usaha di Era Fresh
Makineksis.com, Kutai Timur - Menindaklanjuti arahan unsur pimpinan daerah, maka dalam hal ini Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Ardiansyah Sulaiman M.Si dan wabup H Mahyunadi, SE.. M.Si terkait kepatuhan akan tertib administrasi seputar kelengkapan ijin usaha

Keterangan foto : Tampak JF Perijinan Ahli Madya (DPMPTSP) Kutim, Saiful didampingi staff usai monitor ijin dipusat perbelanjaan terbesar Era Fresh Sangatta-Kutim
Maka Rabu (15/10) 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur, dipimpin langsung oleh JF Perijinan Ahli Madya Saiful Ahmad ST., M.Si "eksen langsung" menggelar inpeksi mendadak (sidak) ke lapangan dengan sasaran sentra ekonomi (usaha) yang ada di seputaran Sangatta-Kutim
Saiful -akrab disapa- didampingi staffnya langsung menyambangi pusat swalayan terbesar di Kutim Era Fresh yang baru saja buka, Jalan Yos Sudarso III, Kecamatan Sangatta Utara Kabuaten Kutai Timur

Keterangan foto : JF Perijinan Ahli Madya Saiful saat diwawancarai langsung seputar sidak perijinan usaha
"Sebelumnya kami juga sudah memantau sekaligus melakukan pengawasan terkait perijinan usaha di cafe kapal, Teluk Lingga, saat disana jelasnya kami menanyakan ada tidaknya kelengkapan izinnya," tegas Saiful.
Saiful mengatakan pihaknya mengkroscek dengan cermat diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),Izin usaha PBG adalah izin Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan dokumen resmi yang menyatakan rencana pembangunan atau renovasi bangunan usaha telah memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
"Terutama terkait PKKPR, PBG sebagai dokumen pendukung di setiap pendirian kawasan lokasi usaha apakah lahan tersebut boleh dibangun atau tidak," terang Saiful.

Keterangan foto : Selama tim DPMPTSP mengecek izin usaha didampingi dan diterima oleh perwakilan HRD swalayan Era Fresh
Saiful mengungkapkan selain tekhnis perijinan usaha dimonitor berdampak juga pada pengaruh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Baik pimpinan kami bapak bupati dan wabup mewakili Pemkab Kutim sangat mendukung menjamurnya geliat perekonomian di Kutim, akan tetapi tetap taat dan memenuhi aturan yang diberlakukan," tegasnya.
Untuk itu DPMPTSP mengimbau kepada setiap pelaku usaha, apabila ingin berinvestasi di Kutim syarat utamanya terpenuhinya kelengkapan perijinan administrasinya.
Perlu dipahami DPMPTSP adalah singkatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu instansi pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu melalui sistem pelayanan satu pintu. Tujuannya adalah menyederhanakan proses, memudahkan investor dan masyarakat dalam mengurus izin usaha dan perizinan lainnya.
Dipenghujung wawancara lapangan bersama JF Perijinan Ahli Madya Saiful mewakili DPMPTSP Kutim turut mengucapkan terima kasih kepada awak redaksi media Makineksis.com yang telah berpartisipasi pendampingan.
"Disaat - saat kroscek lapangan peran media sebagai mitra pemerintah sangat dibutuhkan terutama dalam bentuk keterbukaan informasi "transparansi", tandas Saiful. (aji/rin)
Tulis Komentar